Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
- Pemohon mengajukan atau mengirimkan permintaan informasi public melalui:
- Datang langsung ke kantor PPID Pemerintah Desa Jambearjo
- Mengakses layanan informasi melalui link sudah disediakan
- Waktu pelayanan Senin s/d Jumat, Pukul 08.30 – 14.30
- Pemohon melalui formulir mengisi identitas diri serta informasi apa yang ingin diperoleh. Pemohon juga dapat mengakses permohonan informasi secara online di laman yang sudah disediakan.
- Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat dan memproses permohonan.
- Pemohon mendapat tanda bukti telah melakukan permintaan informasi Pemerintah Desa Jambearjo serta mendapat nomor pendaftaran
- PPID memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi
- Pemohon menerima informasi
Harap mengisi formulir di bawah ini.
- Formulir Permohonan : https://tinyurl.com/mvm55r2u
- Formulir Aduan : https://tinyurl.com/yyset6tz
- Formulir Keberatan : https://tinyurl.com/mprptemy