Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan atau mengirimkan permintaan informasi public melalui:
    • Datang langsung ke kantor PPID Pemerintah Desa Jambearjo
    • Mengakses layanan informasi melalui link sudah disediakan
    • Waktu pelayanan Senin s/d Jumat, Pukul 08.30 – 14.30
  2. Pemohon melalui formulir mengisi identitas diri serta informasi apa yang ingin diperoleh. Pemohon juga dapat mengakses permohonan informasi secara online di laman yang sudah disediakan.
  3. Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat dan memproses permohonan.
  4. Pemohon mendapat tanda bukti telah melakukan permintaan informasi Pemerintah Desa Jambearjo serta mendapat nomor pendaftaran
  5. PPID memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi
  6. Pemohon menerima informasi

 

Harap mengisi formulir di bawah ini.

  1. Formulir Permohonan : https://tinyurl.com/mvm55r2u
  2. Formulir Aduan : https://tinyurl.com/yyset6tz
  3. Formulir Keberatan : https://tinyurl.com/mprptemy