Maklumat PPID

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kami Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Desa Jambearjo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk

  1. Memberikan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan Mudah, Akurat, Benar dan tidak menyesatkan;
  3. Menjaga Kemitraan Dengan Media Massa Dan Seluruh Stakeholder Dalam Mendukung Keseimbangan Pemberitaan Dan Citra Pemerintah Desa Jambearjo;
  4. Memberikan Layanan Sandi Dan Telekomunikasi Sesuai Prosedur Dan Ketentuan Yang Berlaku;
  5. Memberikan Pelayanan Informasi Kepada Setiap Pemohon Informasi Sesuai Dengan Prosedur Dan Pedoman Pelayanan Informasi Sebagaimana Undang-Undang Dan Peraturan Yang Berlaku.