Profil PPID Desa Jambearjo

Profil PPID Desa Jambearjo

PEJABAT PENGELOLAH INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DESA JAMBEARJO KECAMATAN TAJINAN

 

  1. PROFIL PPID DESA JAMBEARJO

Transisi demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.

UU KIP merupakan produk regulasi yang cukup maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan negara. Praktik penyelenggaraan negara secara terbuka juga kini tengah digiatkan secara global. Salah satu inisiatif internasional yang dibangun untuk mewujudkan keterbukaan informasi adalah Open Governance Partnership (OGP). Sebagai salah satu negara yang telah berkomitmen terhadap inisiatif OGP, Indonesia bertanggungjawab untuk menjalankan berbagai inisiatif untuk mendorong keterbukaan informasi di dalam negeri. Inisiaif tersebut dituangkan dalam rencana strategis Open Government Indonesia (OGI).

Seluruh kegiatan penyusunan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana strategis Open Government Indonesia (OGI) berada di bawah koordinasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Salah satu rencana aksi yang telah disusun di tingkat OGI adalah mengoptimalisasi-kan implementasi UU KIP yaitu mendorong percepatan pembentukan operasional layanan informasi lingkup Pemda melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah (Pemda) dan perangkatnya. Implementasi rencana aksi terkait PPID ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam konteks pemerintahan daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK Bupati Kabupaten Malang, yang bertanggungjawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Desa Jambearjo sebagai badan publik berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya upaya ini diharapkan Pemerintah Desa dapat segera membentuk dan mengoperasionalkan PPID Pemda dalam memberikan layanan informasi secara maksimal kepada masyarakat.

Dengan demikian, sejak tahun 2021, Pemerintah Desa Jambearjo telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Jambearjo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang Nomor 12 tahun 2021 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Jambearjo. Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Jambearjo dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Desa Jambearjo. PPID Desa Jambearjo bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Jambearjo.