Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

  1. TUGAS & WEWENANG PPID

Tugas Dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Desa Jambearjo sebagai berikut:

  1. Tugas
  1. Menyusun  dan  melaksanakan  kebijakan  informasi  dan dokumentasi;
  2. Menyusun  laporan  pelaksanaan  kebijakan  informasi  dan dokumentasi;
  3. Mengoordinasikan  dan  mengonsolidasikan  pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan  verifikasi  bahan  informasi  dan  dokumentasi publik;
  6. Melakukan  uji  konsekuensi  atas  informasi  dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan  informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  10. Melaksanakan  rapat  koordinasi  dan  rapat  kerja  secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan  informasi  dan  dokumentasi  yang  layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

 

  1. Kewenangan
  1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;