BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Kepala Desa No 94, Kode pos 65172 Jambearjo Tajinan
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program di desa. Tugas Badan Permusyawaratan Desa dapat bervariasi tergantung pada undang-undang dan regulasi yang berlaku di suatu negara atau wilayah, namun secara umum, beberapa tugas yang mungkin dimiliki oleh BPD adalah sebagai berikut:

  1. Mewakili Aspirasi Masyarakat: BPD bertugas untuk mewakili suara dan aspirasi masyarakat di desa dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.

  2. Memberikan Pendapat dan Saran: BPD memberikan pendapat dan saran kepada pemerintah desa terkait dengan rencana pembangunan, program-program, rencana anggaran, serta masalah-masalah penting lainnya.

  3. Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa: BPD memiliki peran dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan dan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.

  4. Pengawasan Anggaran Desa: BPD dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

  5. Pemberdayaan Masyarakat: BPD dapat mengadakan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan desa.

  6. Menjalin Komunikasi dengan Masyarakat: BPD berperan dalam menjalin komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan masyarakat, sehingga informasi penting dapat disampaikan dengan baik dan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan kepada pemerintah.

  7. Pengambilan Keputusan Bersama: BPD terlibat dalam pengambilan keputusan bersama dengan pemerintah desa terkait isu-isu penting yang mempengaruhi perkembangan desa.

  8. Pendistribusian Informasi: BPD menyampaikan informasi mengenai kebijakan, program, dan keputusan pemerintah desa kepada masyarakat serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan desa.

Tentu saja, tugas-tugas tersebut dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan konteks setempat. Jika Anda ingin mengetahui lebih spesifik tentang tugas Badan Permusyawaratan Desa di suatu wilayah atau negara tertentu, disarankan untuk merujuk pada peraturan dan undang-undang yang berlaku di sana.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir