RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA
Singkatan: RW/RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil RW/RW

Visi & Misi RW/RW

Tugas Pokok & Fungsi RW/RW

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah lembaga yang berperan penting dalam tingkat kelurahan atau desa dalam banyak negara, terutama Indonesia. Tugas-tugas RT dan RW berkaitan erat dengan pengorganisasian masyarakat di tingkat lokal dan pemberian pelayanan kepada warga di wilayah tersebut. Berikut adalah beberapa tugas umum yang biasanya dilakukan oleh RT dan RW:

Tugas RT:

  1. Pendataan Penduduk: RT bertugas untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data penduduk di wilayahnya, termasuk data kependudukan, data keluarga, dan informasi lainnya.

  2. Pelayanan Sosial: RT memberikan pelayanan sosial kepada warga, seperti pengurusan dokumen kependudukan, surat keterangan, serta pemantauan kesejahteraan sosial masyarakat di wilayahnya.

  3. Ketertiban dan Keamanan: RT memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, termasuk pemantauan kegiatan masyarakat dan penanganan masalah sosial.

  4. Pemberdayaan Masyarakat: RT dapat mengadakan kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan, pertemuan, atau kampanye sosial untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam pembangunan dan kehidupan masyarakat.

Tugas RW:

  1. Koordinasi RT: RW bertugas untuk mengoordinasikan kerja RT di dalam wilayahnya, memastikan komunikasi yang baik antara RT dan menjembatani kepentingan bersama.

  2. Kepengurusan: RW mengelola dan membantu pengelolaan administrasi serta pelaporan kegiatan RT di wilayahnya.

  3. Konsultasi dan Pengambilan Keputusan: RW berperan dalam mengadakan konsultasi dengan RT untuk membahas isu-isu penting dan mengambil keputusan yang berhubungan dengan wilayah RW.

  4. Penyampaian Informasi: RW menyampaikan informasi dari pemerintah desa atau kelurahan kepada RT dan warga di wilayahnya.

  5. Ketertiban dan Keamanan: RW turut bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya, serta melakukan koordinasi dengan pihak berwenang jika diperlukan.

  6. Kegiatan Lingkungan dan Sosial: RW dapat mengadakan kegiatan lingkungan dan sosial bersama dengan warga, seperti kegiatan gotong-royong, pertemuan, dan acara-acara lainnya.

Perlu diingat bahwa tugas-tugas RT dan RW dapat bervariasi tergantung pada aturan dan regulasi yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah. Di Indonesia, misalnya, RT dan RW memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan atau desa.

Kepengurusan RW/RW

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir