Pengusulan DTKS
- Aug 26, 2024
- JAMBEARJO.TAJINAN
Untuk mengusulkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Indonesia, berikut adalah prosedur umumnya:
1. Pengumpulan Data
- Pendataan: Mulai dengan mendata masyarakat yang diduga memenuhi syarat sebagai penerima manfaat bantuan sosial. Data ini dapat dikumpulkan oleh petugas kelurahan atau desa melalui survei langsung atau data yang telah ada.
- Verifikasi Data: Data yang telah dikumpulkan harus diverifikasi oleh petugas kelurahan/desa untuk memastikan kebenarannya.
2. Pengusulan ke DTKS
- Pengajuan Data: Setelah verifikasi, data tersebut diajukan ke Dinas Sosial setempat (kabupaten/kota) oleh pihak kelurahan atau desa.
- Input ke Sistem: Dinas Sosial setempat akan menginput data tersebut ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).
3. Verifikasi dan Validasi di Tingkat Kabupaten/Kota
- Verifikasi: Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan verifikasi ulang untuk memastikan data yang diajukan sudah lengkap dan sesuai dengan kriteria.
- Validasi: Data yang telah diverifikasi kemudian divalidasi oleh tim khusus di Dinas Sosial.
4. Penyampaian ke Pusat
- Pengiriman ke Pusat: Data yang telah divalidasi di tingkat kabupaten/kota kemudian dikirim ke Kementerian Sosial.
- Validasi Akhir: Kementerian Sosial akan melakukan validasi akhir untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
5. Penetapan dalam DTKS
- Penetapan: Setelah melalui semua tahap, data tersebut akan ditetapkan dalam DTKS. Masyarakat yang telah masuk dalam DTKS berhak untuk menerima berbagai bentuk bantuan sosial dari pemerintah.
6. Pemutakhiran Data
- Pemutakhiran Berkala: Data DTKS harus dimutakhirkan secara berkala untuk memastikan akurasi dan relevansinya dengan kondisi terkini. Proses ini dilakukan oleh Dinas Sosial dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih detail atau ada prosedur khusus di daerah tertentu, disarankan untuk langsung menghubungi Dinas Sosial setempat.