Pengusulan DTKS

  • Aug 26, 2024
  • JAMBEARJO.TAJINAN

Untuk mengusulkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Indonesia, berikut adalah prosedur umumnya:

1. Pengumpulan Data

  • Pendataan: Mulai dengan mendata masyarakat yang diduga memenuhi syarat sebagai penerima manfaat bantuan sosial. Data ini dapat dikumpulkan oleh petugas kelurahan atau desa melalui survei langsung atau data yang telah ada.
  • Verifikasi Data: Data yang telah dikumpulkan harus diverifikasi oleh petugas kelurahan/desa untuk memastikan kebenarannya.

2. Pengusulan ke DTKS

  • Pengajuan Data: Setelah verifikasi, data tersebut diajukan ke Dinas Sosial setempat (kabupaten/kota) oleh pihak kelurahan atau desa.
  • Input ke Sistem: Dinas Sosial setempat akan menginput data tersebut ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).

3. Verifikasi dan Validasi di Tingkat Kabupaten/Kota

  • Verifikasi: Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan verifikasi ulang untuk memastikan data yang diajukan sudah lengkap dan sesuai dengan kriteria.
  • Validasi: Data yang telah diverifikasi kemudian divalidasi oleh tim khusus di Dinas Sosial.

4. Penyampaian ke Pusat

  • Pengiriman ke Pusat: Data yang telah divalidasi di tingkat kabupaten/kota kemudian dikirim ke Kementerian Sosial.
  • Validasi Akhir: Kementerian Sosial akan melakukan validasi akhir untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.

5. Penetapan dalam DTKS

  • Penetapan: Setelah melalui semua tahap, data tersebut akan ditetapkan dalam DTKS. Masyarakat yang telah masuk dalam DTKS berhak untuk menerima berbagai bentuk bantuan sosial dari pemerintah.

6. Pemutakhiran Data

  • Pemutakhiran Berkala: Data DTKS harus dimutakhirkan secara berkala untuk memastikan akurasi dan relevansinya dengan kondisi terkini. Proses ini dilakukan oleh Dinas Sosial dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih detail atau ada prosedur khusus di daerah tertentu, disarankan untuk langsung menghubungi Dinas Sosial setempat.