Pra Musdes RKPDesa

  • Jul 09, 2024
  • JAMBEARJO.TAJINAN

Musyawarah Desa (Musdes) untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah pertemuan atau rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa untuk menyusun rencana kerja tahunan desa. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pelaksanaan Musdes RKP Desa:

  1. Persiapan Awal:

    • Pemerintah desa melakukan persiapan administrasi dan teknis.
    • Mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, perempuan, pemuda, dan unsur lainnya.
  2. Pembukaan Musyawarah:

    • Rapat dibuka oleh Kepala Desa atau Ketua BPD.
    • Penyampaian tujuan dan agenda musyawarah.
  3. Pemaparan Rancangan RKP Desa:

    • Tim penyusun RKP Desa memaparkan rancangan RKP Desa yang telah disusun berdasarkan masukan dan data dari berbagai pihak.
  4. Diskusi dan Tanggapan:

    • Peserta musyawarah memberikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap rancangan RKP Desa.
    • Diskusi mengenai prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  5. Penetapan RKP Desa:

    • Setelah mendapatkan kesepakatan bersama, rancangan RKP Desa ditetapkan menjadi RKP Desa.
    • Penyusunan berita acara hasil musyawarah sebagai dokumen resmi.
  6. Penutup:

    • Musyawarah ditutup dengan kesimpulan dan penetapan langkah-langkah lanjutan.
    • Kepala Desa atau Ketua BPD menutup acara musyawarah.
  7. Tindak Lanjut:

    • RKP Desa yang telah ditetapkan dibawa ke tingkat kecamatan untuk mendapatkan verifikasi dan pengesahan.
    • Dilaksanakan sosialisasi hasil musyawarah kepada seluruh masyarakat desa.

Musdes RKP Desa adalah momen penting untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa sehingga program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.